INFO JATIM NEWS Blogspot.com - Seputar Jawa - Timur

Kamis, April 25, 2013
0
  InfoJatimNews.com-surabaya                              Dampak kelangkaan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar di Jawa Timur ternyata tak hanya membuat antrian panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), beberapa bus baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) bahkan saat ini mulai tak berani beroperasi karena takut kehabisan solar di jalan.
Menurut, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur  jumat (26/04/2013), mengatakan jika jumlah bus yang saat ini tidak beroperasi mencapai 70 persen dari total sekitar 7 ribu bus yang beroperasi di Jawa Timur, ujar Wahyudi.
 "Para pengusaha transportasi bus mengeluh karena banyak bus yang mogok di jalan akibat kehabisan solar, sehingga PO Bus memutuskan untuk menghentikan operasional 70 persen busnya," kata Wahid. Penghentian sekitar 70 persen bus ini, kata dia, sudah berjalan sekitar sepekan terakhir ini.
Menurut Wahid, pembatasan solar yang saat ini dijalankan pertamina, menjadikan para pemilik SPBU hanya memberikan batasan maksimal pembelian solar Rp 200 ribu sekali isi bahan bakar. Padahal, satu bus untuk AKAP perharinya memerlukan solar hingga Rp 1,1 juta. Sedangkan bus AKDP perharinya minimal memerlukan solar Rp 750 ribu.
 Dengan pembatasan ini, awalnya seluruh bus tetap nekat berjalan dengan harapan di tiap SPBU mereka akan menyempatkan untuk mampir mengisi solar. "Tapi banyak SPBU yang kehabisan solar. Akibatnya, banyak bus yang terpaksa mogok dan penumpang-pun diturunkan di jalan," kata dia.
  Terkait keluhan ini, Wahid mengaku telah menyampaikannya baik ke Menko Perekonomian maupun ke Pertamina. Organda Jawa Timur yang difasilitasi Dishub juga sudah berkirim surat secara resmi memprotes pembatasan ini. "Prinsipnya, organda menyetujui kenaikan harga, asalkan ada jaminan ketersediaan pasokan," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun harga naik, pihaknya bersama organda juga telah menyiapkan langkah untuk merumuskan lagi tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum.