INFO JATIM NEWS Blogspot.com - Seputar Jawa - Timur

Kamis, April 25, 2013
0
InfoJatimNews.com-surabaya.                                                 Baktiono anggota DPRD Surabaya  akan mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pemerasan oknum jaksa dan hakim sebab tidak ada tindak lanjut dari kasus anaknya yang bernama Kevin Stefano, kasusnya hanya diam di tempat saja dan tidak ada kejelasan,hingga merasa jengkel dan kecewa.
Menurutnya, kesan jalan di tempat kasus yang menimpah anaknya,itu sudah saya tangkap sejak awal, makanya meski saya sudah komitmen tidak mencampuri kasus anaknya,tapi saya tergerak untuk melaporkan kasus ini ke komisi III DPR RI “Baik Kejaksaan dan Kehakiman terkesan berusaha memutar balikkan fakta dengan akan menjadikan Kevin Stefano sebagai pelaku penyuapan,“ Tegas, Baktiono Kamis (25/4/2013) anggota Fraksi PDIP Surabaya                                                                    Dalam pengaduannya ke Komisi III DPR RI nanti, dia menyampaikan bukti-bukti yang terjadi pemerasan atau tarikan ilegal oleh oknum Jaksa dan Hakim terhadap anaknya, Mulai dari bukti SMS dan Video dari HP yang diambil oleh teman-teman Kevin dalam persidangan hingga pembicaraan antara oknum Jaksa dan Hakim.                                                                                                               "Biarlah Komisi III DPR RI melihat dan mencermati praktek pungli yang terjadi dan meminta pertanggung jawaban Jaksa Agung dan Mahkamah Agung atas tindakan anak kata '' Baktiono.   Ditambahkan pula, dia meminta keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Tinggi Jatim dalam menindak lanjuti kasus anaknya Ini, terlihat dari belum diberikannya salinan  berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kevin seperti yang telah dijanjikan.                                                       Dalam ceritanya, kasus yang menimpah Kevin Stevano anak seorang Anggota DPRD Surabaya dari F-PDIP itu mengaku, diperas jaksa Suci Anggraeni dan hakim Heru Mustofa atas persidangan perkara kecelakaan yang membelitnya, Dia menyebutkan Jaksa Suci meminta uang Rp 6 juta dan hakim Heru Mustofa Rp 3 juta. Komisi Yudisial (KY) juga turun ke Surabaya dan memeriksa Kevin.
 Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menjatuhkan sanksi kepada jaksa Suci, salah satu adalah salah satu sanksinya adalah penurunan pangkat.