INFO JATIM NEWS Blogspot.com - Seputar Jawa - Timur

Minggu, Mei 12, 2013
0
InfoJatimNews.com-surabaya.                              
  Sebanyak 988.699 jiwa atau sekitar 49,12 persen dari total keseluruhan warga Kota Surabaya hingga April 2013 tidak memiliki akta kelahiran.
"Masih banyak warga yang belum mengantongi akta kelahiran. Itulah yang menjadi target kami saat ini," katanya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo, di Balai Kota Surabaya, Jumat.(10/05/2013)
Untuk itu, lanjut dia, Dispendukcapil membuka layanan pengurusan akta dan administrasi kependudukan lainnya di Balai Kota Surabaya dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada 13 hingga 17 Mei mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Menurut dia, layanan simpatik tersebut akan lebih difokuskan pada pengurusan akta kelahiran. Meski begitu, Dispendukcapil juga tetap mengakomodasi warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP.
"Bagi warga yang hendak mengurus akta kelahiran bisa langsung datang ke balai kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, antara lain surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/dan atau penolong kelahiran yang diketahui RT, RW dan lurah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, menyertakan fotokopi akta nikah orang tua yang dilegalisasi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua, serta fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
"Sebelumnya, pemohon tentu harus mengisi dan menandatangani blanko F-2.01 yang bisa didapat di kelurahan. Jangan lupa juga peristiwa kelahiran harus terjadi di Surabaya," ujarnya.
Jika semua berkas lengkap, lanjut dia, pemohon hanya tinggal menunggu selama maksimal tujuh hari kerja, kemudian akta kelahiran sudah bisa diambil di kantor Dispendukcapil Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo Nomor 6 Surabaya.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
"Putusan tersebut hanya menghapus kewajiban pemohon mengurus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), bilamana keterlambatan akta kelahiran melebihi jangka waktu satu tahun," katanya.
Mengenai denda, lanjut dia, tetap berlaku karena dalam putusan MA itu sama sekali tidak menyinggung masalah pemberlakuan denda. "Nah, ini yang mungkin banyak disalahartikan oleh masyarakat. Jadi bedanya, kini masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran tak perlu lagi melalui penetapan PN, tapi bisa langsung ke Dispendukcapil.Dengan begitu, pengurusan jadi lebih mudah," jelasnya.                                                                                                                                         

0 komentar:

Posting Komentar